Pj Sekda Sumut Serahkan Penanganan Administratif Naslindo Sirait ke BKD

topmetro.news, Medan – Pejabat Sementara (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengaku telah mengetahui informasi terkait status tersangka Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan administratif terhadap pejabat tersebut bukan menjadi kewenangannya secara langsung.

Sulaiman mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, dirinya langsung mengarahkan agar persoalan itu ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah mengetahui informasinya. Untuk penanganan lebih lanjut, saya arahkan ke Badan Kepegawaian Daerah karena itu menjadi kewenangan mereka,” ujar Sulaiman Harahap kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setiap langkah administratif, kata dia, harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan serta hasil koordinasi antarinstansi terkait.

BKD akan Menchek

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan dan pendalaman terkait status hukum Naslindo Sirait.

“Kami masih mengecek dan memverifikasi informasi tersebut. Tentunya semua harus berdasarkan data dan dokumen resmi,” kata Sutan Tolang Lubis.

Ia menambahkan, Bapeg Sumut tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum memperoleh kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, proses administrasi kepegawaian memiliki tahapan dan prosedur yang harus dipatuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jika nanti sudah ada kejelasan dan dasar hukum yang kuat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum mengeluarkan keputusan administratif apa pun terkait posisi Naslindo Sirait sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut. Pemprov menyatakan masih menunggu hasil klarifikasi dan perkembangan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Kejari Mentawai Tetapkan Dua Dewan Pengawas Perusda sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan dua orang Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (23/1/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial N S dan Y D, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai untuk periode 2017–2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan puluhan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara,” ujar Ahmad Yani.

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095. Nilai tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh tim auditor bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Ahmad Yani menjelaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 36 orang saksi dari jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari lima orang ahli sesuai bidang keahliannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair.

Meski telah berstatus tersangka, N S dan Y D belum dilakukan penahanan. Menurut Ahmad Yani, keduanya dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

“Para tersangka bersikap kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan tidak menghambat jalannya penyidikan,” jelasnya.

Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sebelumnya juga telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Ahmad Yani menegaskan, penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan terbuka untuk publik,” pungkasnya.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment